Sesuai pasal 1 di Laboratorium Klinik mencantumkan pengertian dari laboratorium klinik paratama dan utama. Laboratorium kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat. (PerMenKes RI Nomor/ MENKES/ PER/ 2009)
Laboratorium
Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di
bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik,
imunologi klinik atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan
perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan. Laboratorium kesehatan terdiri dari : (1)Laboratorium klinik. (2)Laboratorium kesehatan
masyarakat. (3)Laboratorium
kesehatan lingkungan
Laboratorium klinik
berdasarkan jenis pelayanannya terbagi menjadi :
Laboratorium
klinik umum
Laboratorium
klinik khusus
Laboratorium
klinik umum adalah laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di
bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik dan
imunologi klinik serta bidang lainnya. Laboratorium klinik khusus adalah
laboratorium yang melaksanakan pelayanan satu bidang pemeriksaan khusus dengan
kemampuan pemeriksaan tertentu. Klasifikasi
laboratorium klinik umum terbagi menjadi :
(1)Laboratorium klinik umum Pratama. (2)Laboratorium klinik
umum Madya. (3) Laboratorium
klinik umum Utama.
Laboratorium
klinik umum Pratama adalah laboratorium klinik umum yang melaksanakan pelayanan
laboratorium klinik dengan kemampuan pemeriksaan terbatas dengan teknik
sederhana.
Laboratorium
klinik umum Madya adalah laboratorium klinik umum yang melaksanakan pelayanan
laboratorium klinik pratama dan
pemeriksaan imunologi dengan teknik sederhana.
Laboratorium
klinik umum Utama adalah laboratorium klinik umum yang melaksanakan pelayanan laboratorium
klinik dengan kemampuan pemeriksaan lebih lengkap dari Laboratorium klinik umum
Madya, dengan teknik automatik.
Jenis Laboratorium
klinik khusus terdiri atas: (1)Laboratorium
mikrobiologi klinik. (2)Laboratorium
parasitologi klinik. (3)Laboratorium
patologi anatomic. (4)Laboratorium
khusus lainnya
Laboratorium
mikrobiologi klinik melaksanakan pemeriksaan mikroskopis, biakan, identifikasi
bakteri, jamur, virus dan uji kepekaan. Laboratorium parasitologi klinik
melaksanakan identifikasi parasit atau stadium dari parasit baik secara
mikroskopis dengan atau tanpa pulasan, biakan atau imunoesai
Laboratorium
patologi anatomik melaksanakan pembuatan preparat histopatologi, pulasan khusus
sederhana dan pembuatan preparat sitologi, serta pembuatan preparat dengan
teknik potong beku. Laboratorium khusus lainnya akan ditetapkan oleh Menteri.